Sabtu, 18 Februari 2012

perpindahan penduduk

annyeong readers~~~
mianhaeyo....author ngepost yang melenceng dari konsep blog ini.


A.TRANSMIGRASI

1. PENGERTIAN TRANSMIGRASI
Transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.

2.SEJARAH SINGKAT TRANSMIGRASI DI INDONESIA
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa , memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
a.Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
b.Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
c.Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
d.Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
e.Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
___________________________________________________________________________________
 B. IMIGRASI

1.PENGERTIAN IMIGRASI
Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun migrasi manusia Beruk Uwok s kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.

2.SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM IMIGRASI DI INDONESIA
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950.
 kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Sejalan dengan perkembangan masyarakat dunia dimana batas-batas negara semakin kabur atau yang lazim disebut borderless world, kunjungan antar negara sudah lazim dilakukan. Frekuensinya pun cepat. Ratusan ribu hingga jutaan orang asing berkunjung ke Indonesia setiap tahun, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mempermudah pemberiaMomentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Purna Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Sehingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari: Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian dan Direktorat Kerjasama Luar Negeri.
 Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah transnational organization crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
 Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional.
 Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan n fasilitas paspor.
 Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan Peraturan No. F.083.PL.01.10 Tahun 2006 tentang Penerapan Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik pada Surat Perjalanan Republik Indonesia. Penggunaan teknologi biometrik dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan dan sekaligus mempercepat pelayanan.
 Tahun 2006, Dirjen Imigrasi menerbitkan Instruksi tentang Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Berdasarkan Surat Edaran ini, pengurusan paspor TKI diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja, fungsi verifikasi dokumen keberangkatan di Terminal Pemberangkatan ditiadakan, pembentukan konter khusus TKI di imigrasi, dan memberantas percaloan.
 Peraturan Dirjen Imigrasi No. F-960.IZ.03.02 Tahun 2006 menegaskan bahwa paspor RI dapat diberikan dimana saja tanpa dibatasi aspek domisili yang tertera di dalam KTP pemohon paspor.
___________________________________________________________________________________
 C.URBANISASI

1.PENGERTIAN URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.

2.FAKTOR – FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN URBANISASI
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
-Kehidupan kota yang lebih modern
-Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
-Banyak lapangan pekerjaan di kota
-Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas

B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
-Lahan pertanian semakin sempit
-Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
-Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
-Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
-Diusir dari desa asal
-Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

C. Keuntungan Urbanisasi
-Memoderenisasikan warga desa
-Menambah pengetahuan warga desa
-Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
-Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa

D. Akibat urbanisasi
-Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
-Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
-Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
-Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal
___________________________________________________________________________________
 D.RURALISASI

1.PENGERTIAN RURALISASI
Ruralisasi adalah kebalikan dari urbanisasi atau biasanya ruralisasi disebut dengan reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa. Ruralisasi pada umumnya banyak dilakukan oleh mereka yang dulu pernah melakukan urbanisasi, namun banyak juga pelaku ruralisasi yang merupakan orang kota asli.

2.FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN RURALISASI
Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya ruralisasi dibedakan menjadi faktor pendorong dan faktor penarik berikut ini.
 Faktor pendorong:
 1) kejenuhan tinggal di kota;
 2) harga lahan di kota semakin mahal sehingga tidak terjangkau;
 3) keinginan untuk memajukan desa atau daerah asalnya; serta
 4) merasa tidak mampu lagi mengikuti dinamika kehidupan di kota.
 Faktor penarik:
 1) harga lahan di pedesaan relatif masih murah;
 2) pola kehidupan masyarakatnya lebih sederhana;
 3) suasana lebih tenang, sehingga cocok untuk penduduk usia tua dalam menjalani
     masa pensiun.
 4) adanya perasaan keterkaitan dengan daerah asal atau kenangan masa kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar